Friday, January 5, 2018

AD ART Himgrotek FP-UMB

MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, generasi muda yang merupakan harapan Bangsa yang dituntut untuk dapat memberikan perubahan yang lebih baik bagi daerahnya sehingga tanggung jawab tersebut merupakan Ruh dalam jiwa semangat perjuangannya. Mahasiswa adalah bagian generasi muda yang dituntut untuk tampil kedepan sebagai warna dalam menentukan arah pembangunan daerah dan Bangsanya.

Sehingga dibutuhkan rasa tanggung jawab, ketulusan hati dan pengabdian yang tinggi, maka kami dari elemen mahasiswa jurusan Pertanian program studi Agroteknologi dengan kesadaran dan tanggung jawab menghimpun diri dalam sebuah organisasi Himpunan Mahasiswa Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo (HIMAGROTEK FP-UMB) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :


ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA AGROTEKNOLOGI FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS MUARA BUNGO
( HIMAGROTEK FP-UMB)

BAB I
NAMA, WAKTU & TEMPAT

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama  Himpunan Mahasiswa Agroteknologi
 Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo
(Himagrotek FP-UMB)

Pasal 2
Waktu

Himpunan Mahasiswa Agroteknologi  FP-UMB ini di bentuk di Fakultas Pertanian UMB pada tanggal  25 November 2013, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat

Himpunan Mahasiswa Agroteknologi FP-UMB bertempat di Jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo.

BAB II
BENTUK & SIFAT

Pasal 4
Bentuk

Himagrotek FP-UMB merupakan suatu lembaga organisasi kemahasiswaan.

Pasal 5
Sifat
1.      Himagrotek FP-UMB bersifat islami, mandiri, demokratis, kekeluargaan, bebas, bertanggung jawab, dan tidak berafiliasi dengan organisasi manapun.
2.      Himagrotek FP-UMB bersifat independen, elastis, terbuka untuk bekerjasama dengan organisasi lain berdasarkan prinsip kesetaraan.
BAB III
DASAR & AZAS

Pasal 6
Dasar

Himagrotek FP-UMB berdasarkan kebenaran ilmiah.

Pasal 7
Azas

Himagrotek FP-UMB berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi persaudaraan, kejujuran, keadilan, kebenaran, dan solidaritas.

BAB IV
MAKSUD & TUJUAN

Pasal 8
Maksud

Maksud pendirian Himagrotek FP-UMB adalah menyediakan wahana bagi mahasiswa/i jurusan Agroteknologi agar mampu berkarya dan menyampaikan pendapat terhadap kebijakan-kebijakan yang ada di lingkungan fakultas, universitas, dan kepemerintahan khususnya dibidang pertanian.

Pasal 9
Tujuan

1.      Meningkatkan dan memelihara ikatan silaturahim yang erat di antara mahasiswa program agroteknologi khususnya di wilayah jambi dan umumnya di seluruh indonesia.
2.      Memelihara dan meningkatkan kualitas keimanan, ketaqwaan serta kecendikiaan dalam suatu organisasi.
3.      Menciptakan kepribadian anggota yang unggul, berkwalitas, trampil, Kreatif dinamis, kritis dalam mengembangkan ilmu agroteknologi yang bertanggung jawab serta mampu bersaing pada bidangnya.
BAB V
VISI & MISI

Pasal 10
Visi

Menghasilkan anggota yang mempunyai keahlian dalam bidang agroteknologi,beriman, bertakwa, berilmu yang bermanfaat dan mempuyai kemampuan mengembangkan dan mengamalkan IPTEK bagi kemanusiaan.
Pasal 11
Misi

1.      Menghasilkan mahasiswa jurusan Agroteknologi yang memiliki keahlian dalam bidang pertanian dan memiliki kemampuan akademik.
2.      Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi khusus Bidang pertanian yang bermanfaat bagi manusia.
3.      Menjalin kerjasama antar organisasi lain.
4.      Menjaga silaturahmi antar organisai lain guna membentuk mahasiswa  yang unggul dan islami.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Anggota Biasa

Mahasiswa/i Strata Satu (S1) Jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo yang belum diwisuda dan telah melalui tahap seleksi yang telah ditentukan.

Pasal 13
Anggota Kehormatan

Keanggotaan Himagrotek FP-UMB pada point di atas merupakan anggota yang memiliki jasa kepada Himagrotek FP-UMB yang telah ditetapkan oleh pungurus.

BAB VII
KEPENGURUS

Pasal 14
Pengurus

Pengurus Himagrotek FP-UMB sekurang – kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris,seorang bendahara dan bidang-bidang pendukung lainnya. Mekanisme pelantikan diatur oleh pengurus sebelumnya.

BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN & SANKSI
ANGGOTA HIMAGROTEK FP-UMB

Pasal 15
Hak Anggota Himagrotek FP-UMB

Setiap anggota Himagrotek FP-UMB mempunyai hak untuk :
1.      Mengajukan pendapat, usul dan saran secara lisan dan atau tertulis.
2.      Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
3.      Mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang baik.
4.      Berpartisipasi pada kegiatan Himagrotek FP-UMB.




Pasal 16
Kewajiban Anggota Himagrotek FP-UMB

Seluruh anggota Himagrotek FP-UMB mempunyai kewajiban untuk :
1.      Menjaga nama baik Jurusan Agroteknologi.
2.      Menjaga nama baik Himagrotek FP-UMB.
3.      Menghormati tata tertib yang ada di Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo
4.      Mentaati peraturan Himagrotek FP-UMB.
5.      Mendukung program Himagrotek FP-UMB.
6.      Menghindarkan diri dari setiap perbuatan yang dapat merugikan Himagrotek FP-UMB.

Pasal 17
Sanksi Anggota Himagrotek FP-UMB

1.      Bagi anggota Himagrotek FP-UMB yang tidak mengindahkan ayat 1, 2 dan  5  di atas akan diberi peringatan oleh ketua umum himpunan.
2.      Setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali dan tidak di indahkan maka Ketua umum himpunan dapat mengeluarkannya dari keanggotaan.

BAB IX
HAK & KEWAJIBAN KETUA
Himagrotek FP-UMB

Pasal 18
Hak Ketua Himpunan

Ketua Umum Himagrotek FP-UMB Mempunyai hak :
1.      Ketua umum himpunan berhak untuk mengeluarkan Anggota yang melanggar aturan Himagrotek FP-UMB.
2.      Ketua umum berhak memutuskan.

Pasal 19
Kewajiban Ketua Umum Himagrotek FP-UMB

Ketua Umum Himagrotek FP-UMB mempunyai kewajiban :
1.      Menjaga nama baik Jurusan Agroteknologi.
2.      Menjaga nama baik Himagrotek FP-UMB.
3.      Menghormati tata tertib yang ada di Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo.
4.      Mentaati peraturan Himagrotek FP-UMB.
5.      Merencanakan program Himagrotek FP-UMB selama satu periode menjabat.
6.      Menghindarkan diri dari setiap perbuatan yang dapat merugikan Himagrotek FP-UMB.
7.      Melaksanakan program Himagrotek FP-UMB & bertanggung jawab Kepada anggota.

Pasal 20
Sanksi Ketua Umum Himagrotek FP-UMB

1.      Bagi ketua umum Himagrotek FP-UMB yang tidak mengindahkan ayat 1 dan 2 di atas akan diberi peringatan oleh anggota.
2.      Setelah diberi peringatan dari minimal satu per delapan dari seluruh anggota sebanyak tiga kali dan tidak di indahkan maka ketua umum himpunan dapat diberhentikan dan dikeluarkan dari keanggotaan.
BAB X
MUSYAWARAH

Pasal 21
Quorum

1.      Musyawarah Besar Himagrotek FP-UMB akan di laksanakan jika dihadiri minimal seper dua plus satu anggota yang diundang.
2.      Apabila ayat 1 di atas tidak tercapai maka pimpinan sidang menunda musyawarah 1 x 15 menit.
3.      Setelah menunda 15 menit dan anggota Himagrotek FP-UMB belum juga mencapai quorum maka dapat diteruskan dan dinyatakan quorum atau telah layak musyawarah.

BAB XI
SIFAT MUSYAWARAH

Pasal 22
Sifat Musyawarah

1.      Pengambilan keputusan dilakukan sesuai hasil musyawarah mufakat
2.      Apabila tidak mencapai mufakat, keputusan diambil dengan berdasarkan pada suara terbanyak (voting).

BAB XII
MEKANISME PEMILIHAN KETUA UMUM HIMPUNAN

Pasal 23
Pembahasan Pemilihan Himpunan
`
Menetapkan syarat-syarat kriteria yang harus dipenuhi bagi calon ketua umum Himpunan Mahasiswa Agroteknologi.

Pasal 24
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Himpunan

1.      Pengajuan bakal calon ketua  oleh peserta musyawara dan mengajukan sendiri diri pribadi.
2.      Uji kriteria bagi calon ketua Himagrotek FP-UMB oleh pimpinan sidang tetap.
3.      Pengesahan calon ketua Himagrotek FP-UMB oleh pimpinan sidang tetap.
4.      Penyampaian visi, misi dan program kerja calon ketua Himagrotek FP-UMB.
5.      Pemilihan ketua Himagrotek FP-UMB dalam musyawarah besar.

BAB XIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 25
Perbendaharaan
1.      Perbendaharaan/kekayaan Himagrotek FP-UMB adalah segala sesuatu baik barang bergerak maupun tidak  bergerak yang menjadi milik Himagrotek FP-UMB.
2.      Keuangan organisasi bersumber dari  iuran anggota, dana/sumbangan serta usaha-usaha lainnya yang sah dan tidak mengikat.
3.      Keuangan Himagrotek FP-UMB digunakan untuk membiayai keuangan organisasi, dan membiayai pelaksanaan program kerja dan kegiatan organisasi.
BAB XIV
LAMBANG & BENDERA

Pasal 26
Lambang

Pasal 27
Bendera

Bendera Himagrotek FP-UMB terdiri dari warna Putih  yang ditengahnya terdapat Lambang Himagrotek FP-UMB

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR & PEMBUBARAN

Pasal 28
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan anggaran dasar hanya dilakukan oleh sidang tahunan Himagrotek FP-UMB. Keputusan perubahan disetujui sekurang – kurangnya satu per dua dari jumlah anggota pengurus Himagrotek FP-UMB.

Pasal 29
Pembubaran

Pembubaran  hanya dilakukan oleh Dekan & Keputusan pembubaran harus disetujui sekurang – kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta pertemuan.

BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 30
Anggaran Rumah Tangga

1.      Anggaran rumah tangga  ini dijabarkan  lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga  Himagrotek FP-UMB.
2.      Anggaran rumah Tangga Himagrotek FP-UMB ditetapkan oleh musyawarah anggota dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Himagrotek FP-UMB.

BAB XVII
PENUTUP

Pasal 31
Penutup

1.      segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dan dibuat lebih lanjut dengan perhatian dan saran-saran anggota musywarah.
2.      Anggaran dasar ini di buat dan disepakati untuk dipatuhi dan dilaksanakan.


Ditetapkan di   : Aula Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo

Pada tanggal

Pukul              :







Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Agroteknologi
Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo
(HIMAGROTEK FP-UMB)
NO : 01/Himagrotek/FP-UMB/XII/17

TENTANG

Pembahasan Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Agroteknologi (Himagrotek) Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo.

Dengan senantiasa mengharapkan Ridha dan Rahmat Allah SWT, Himpunan Mahasiswa Agroteknologi (Himagrotek) Fakultas Pertanian
 Universitas Muara Bungo, setelah :

Menimbang :
1.    Bahwa Musyawarah Besar merupakan forum Pengambilan keputusan tertinggi demi terwujudnya tujuan organisasi.
2.    Bahwa demi tertib dan lancarnya musyawarah, maka dipandang perlu menetapkan Anggaran Dasar Himagrotek FP-UMB.

Mengingat :
1.   Landasan operasional : AD/ART.

Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat yang berkembang pada musyawarah besar.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
1.   Anggaran Dasar Himagrotek FP-UMB


Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau ulang bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Subhanakallahummagfirli,
Wassalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh,

Ditetapkan di : Aula Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo

Pada tanggal :

Pukul :.

Presidium sidang

Ketua Umum,            



____________       





ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA AGROTEKNOLOGI FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS MUARA BUNGO
( HIMAGROTEK FP-UMB)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal I
Sifat Keanggotaan

Keanggotaan Himagrotek FP-UMB bersifat sukarela dan bertanggung jawab.
Masa keanggotaan Himagrotek FP-UMB adalah selama masih menjadi mahasiswa Jurusan Agroteknologi yang telah melalui proses seleksi.

Pasal 2
Status Keanggotaan

Keanggotaan Himagrotek FP-UMB terdiri dari:
Pengurus : Yaitu anggota Himagrotek FP-UMB yang terpilih dan dipercayakan untuk mengurus organisasi.

Anggota : Mahasiswa/i Jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo yang belum diwisuda & telah terdaftar Melaui seleksi yang ditentukan oleh pengurus,

Pasal 3
Hak Anggota

Setiap anggota Himagrotek FP-UMB mempunyai hak untuk :

1.      Mengajukan pendapat, usul dan saran secara lisan dan atau tertulis.
2.      Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
3.      Mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang baik.
4.      Berpartisipasi pada kegiatan Himagrotek FP-UMB.

Pasal 4
Kewajiban Anggota

Seluruh anggota Himagrotek FP-UMB mempunyai kewajiban untuk :

1.      Menjaga nama baik Jurusan Agroteknologi.
2.      Menjaga nama baik Himpunan Mahasiswa Agroteknologi.
3.      Menghormati tata tertib yang ada di FP UMB.
4.      Mentaati peraturan dan mendukung program Himagroteka FP-UMB.
5.      Menghindarkan diri dari setiap perbuatan yang dapat merugikan Himagrotek FP-UMB
6.      Menghadiri musyawarah dan dan rapat yang diselenggarakan oleh pengurus
7.      Anggota Himagrotek FP-UMB wajib menerima dan melaksanakan keputusan yang telah diambil dalam musyawarah dan rapat dengan penuh tanggung jawab.

Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan Himagrotek FP-UMB berakhir apabila :
1.      Melanggar AD/ART.
2.      Meninggal dunia.
3.      Atas permintaan sendiri.
4.      diberhentikan atau dipecat.

Pasal 6
Rangkap Anggota & Rangkap Jabatan

1.      1.Dalam keadaan tertentu anggota Himagrotek FP-UMB dapat menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan pengurus Himagrotek FP-UMB.
2.      Anggota Himagrotek FP-UMB yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain di luar Himagrotek FP-UMB harus menyesuaikan AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh pengurus Himagrotek FP-UMB.

BAB 2
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7
Musyawarah Besar Himagrotek FP-UMB

1.      Musyawarah Besar memegang kekuasaan tertinggi organisasi Himagrotek FP-UMB
2.      Musyawarah Anggota minimal diselenggarakan sekali dalam setahun atau lebih jika diperlukan.
3.      Musyawarah Anggota bertempat di Aula FP-UMB sebagai pusat kegiatan organisasi.

Pasal 8
Wewenang Musyawarah Anggota Himagrotek FP-UMB

1.      Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Garis-Garis Besar Program kegiatan.
2.      Memilih ketua himpunan dengan jalan pemilihan secara langsung.
3.      Menilai dan mengesahkan  (menerima/menolak) pertanggung jawaban pengurus Himagrotek FP-UMB.

Pasal 9
Tata Tertip Musyawarah

1.      peserta musyawarah terdiri dari seluruh anggota Himagrkote FP-UMB.
2.      pengurus Himagrotek adalah penangung jawab jalanya musyawarah.
3.      Peserta mempunyi hak penuh untuk bicara dan menyampaikan pendapat.
4.      Pemimpin sidang musyawarah dipilih dari peserta.
5.      Musyawarah dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota.
6.      Apabila ayat (5) tidak terpenuhi,maka musyawarah di undur 1 x 15 menit setelah itu dinyatakan sah.
7.      Setelah laporan pertangung jawaban Ketua Umum diterima oleh peserta musyawarah, maka pengurus dinyatakan demisioner.

BAB 3
KEPEMIMPINAN

Pasal 10
Status

1.      Pengurus Himagrotek FP-UMB adalah badan administrasi tertinggi dalam organisasi.
2.      Masa jabatan pengurus Himagrotek FP-UMB adalah satu tahun terhitung sejak ditetapkan.


Pasal 11
Pengurus Himagrotek FP-UMB

Kepengurusan Himagrotek terdiri dari :

1.      Satu orang ketua
2.      Satu Wakil Ketua
3.      Satu orang sekretaris
4.      Satu orang bendahara
5.      Satu orang kepala Bidang  yang sesuai dengan kepengurusan nanti. Masa jabatan pengurus adalah 1 (satu) tahun  kepengurusan  dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali  untuk jabatan pengurus yang sama.
6.      Yang menjadi pengurus Himagrotek FP-UMB adalah seluruh anggota yang terpilih dan ditujuk oleh anggota musyawarah.
7.      Ketua Himagrotek FP-UMB tidak boleh lebih dari dua  periode.

Pasal 12
Tugas dan Wewenang Pengurus

1.      Selambat-lambatnya 30 hari setelah musyawarah personalia pengurus Himagrotek FP-UMB sudah terbentuk.
2.      Pengurus Himagrotek FP-UMB dapat melaksanakan tugasnya setelah pengurus Himagrotek FP-UMB yang baru telah dilantik.
3.      Melaksanakan garis-garis besar program kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Musyawarah Besar.
4.      Mempertanggung jawabkan kepengurusan kepada anggota dalam Musyawarah Besar Himagrotek FP-UMB.
5.      Melaksanakan hasil-hasil ketetapan ketetapan musyawarah pada akhir periode.
6.      Melaksanakan sidang pleno setiap semester kegiatan atau setidak-tidaknya dua kali selama periode kepengurusan.
7.      Menyelenggarakan musyawarah pada tiap akhir periode.
8.      Menyiapkan draf musyawarah.

BAB 4
Garis Besar Program Kerja

Pasal 13
GBPK (Garis Besar Program Kerja)

1.      GBPK merupakan pedoman kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi dalam setiap periode kepengurusan.
2.      GBPK dibentuk melalui Musyawarah  Pengurus Himagrotek FP-UMB.
3.      Pelaksana GBPK adalah  seluruh anggota Himagrotek FP-UMB.
4.      Masa berlakunya GBPK sama dengan satu kali periode kepengurusan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan musyawarah besar Himagrotek FP-UMB.

BAB 5
KERJASAMA

Pasal 14
Kerjasama

Himagrotek  FP-UMB berhak bekerja sama dengan pihak–pihak yang mendukung atau mempunyai tujuan yang sama atau sejalan dengan Himagrotek FP-UMB dan atau memiliki kepentingan lain dengan ketentuan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yang ada / atau / AD/ART organisasi.
Syarat-syarat dan pelaksana kerja sama ditetapkan melalui perundingan.

BAB 6
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 15
Lambang

1.      Logo berbentuk sesuai gambar
2.      Bingkai : Teratai bersudut lima melambangkan kemuliaan, Sudut lima yaitu Pancasila.
3.      Warna dasar  kuning berarti kejayaan dan hijau berarti kesuburan tanah air Indonesia.
4.      Gambar pohon sawit melambangkan ciri khas pertanian kabupaten Bungo, serta melambangkan kemakmuran. Dan padi adalah menunjukan cita-cita untuk tercukupinya kebutuhan pangan, atau makanan yang melimpah untuk seluruh lapisan masyarakat.
5.      Gambar Bintang adalah kilau yang harus diraih.
6.      Warna pada tulisan himpunan mahasiswa agroteknologi (HIMAGROTEK
) universitas muara bungo berwarna hitam.
7.      Pita kuning bertulisan Universitas muara bungo sebagai penyangga sayap, melambangkan ikatan yang kokoh kuat mahasiswa agroteknologi di dalam mengejar cita-citanya.














Pasal 16
Stempel
  1. Bentuk stempel sesuai dengan bentuk logo
  2. Berwarna ungu
Pasal 17






Pakaian
·         BAGIAN DEPAN
1. Nama Anggota HIMAGROTEK (bagian dada sebelah kiri)
2. Bendera Indonesia (lengan bagian kiri)
3. Logo FORMATANI (lengan bagian kanan)
4. Logo HIMAGROTEK (lengan bagian kanan)
5. Logo Universitas muara bungo(bagian atas kantong dada sebelah kanan)
6. Terdapat kancing di bagian tengah lengan baju dapat di gulung dengan rapi
7. kancing baju di tutupi lagi oleh kain baju (kancing baju)
·         BAGIAN BELAKANG terdapat deskripsi
Kata dengan huruf kapital (HIMAGROTEK UNIVERSITAS MUARA BUNGO DAN TAHUN ANGKATAN)

BAB 7
PERUBAHAN ART

Pasal 17
Perubahan anggaran dasar

Perubahan ART hanya dapat dilakukan oleh musyawarah besar
Keputusan. Perubahan ART harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh setengah ditambah satu dari jumlah pengurus Himagrotek FP-UMB yang hadir.

BAB 8
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18
Aturan Tambahan

1.      Setiap anggota Himagrotek FP-UMB dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan
2.      Setiap anggota Himagrotek FP-UMB harus mentaati AD/ART ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi yang diatur dalam ketentuan-ketentuan tersendiri.



Ditetapkan di   : Aula Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo

Pada tanggal

Pukul              : 






































Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Agroteknologi
Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo
(HIMAGROTEK FP-UMB)
NO : 02/Himagrotek/FP-UMB/XII/17

TENTANG

Pembahasan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Agroteknologi (Himagrotek) Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo.

Dengan senantiasa mengharapkan Ridha dan Rahmat Allah SWT, Himpunan Mahasiswa Agroteknologi (Himagrotek) Fakultas Pertanian
 Universitas Muara Bungo, setelah :
Menimbang :
1.      Bahwa Musyawarah Besar merupakan forum Pengambilan keputusan tertinggi demi terwujudnya tujuan organisasi.
2.      Bahwa demi tertib dan lancarnya musyawarah, maka dipandang perlu menetapkan Anggaran Rumah Tangga Himagrotek FP-UMB.
Mengingat :
1.      Landasan operasional : AD/ART.
Memperhatikan :
1.       Saran dan pendapat yang berkembang pada musyawarah besar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.      Anggaran Rumah Tangga Himagrotek FP-UMB.
Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau ulang bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Subhanakallahummagfirli,
Wassalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh,

Ditetapkan di : Aula Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo
Pada tanggal : 
Pukul :
Presidium sidang

Ketua Umum                         





___________

0 comments:

Post a Comment