MUKADIMAH
Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa, generasi muda yang merupakan harapan Bangsa yang dituntut
untuk dapat memberikan perubahan yang lebih baik bagi daerahnya sehingga
tanggung jawab tersebut merupakan Ruh dalam jiwa semangat perjuangannya. Mahasiswa
adalah bagian generasi muda yang dituntut untuk tampil kedepan sebagai warna
dalam menentukan arah pembangunan daerah dan Bangsanya.
Sehingga
dibutuhkan rasa tanggung jawab, ketulusan hati dan pengabdian yang tinggi, maka
kami dari elemen mahasiswa jurusan Pertanian program studi Agroteknologi dengan kesadaran dan tanggung jawab menghimpun
diri dalam sebuah organisasi Himpunan Mahasiswa Agroteknologi
Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo (HIMAGROTEK FP-UMB) dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
ANGGARAN
DASAR
HIMPUNAN
MAHASISWA AGROTEKNOLOGI FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS MUARA BUNGO
( HIMAGROTEK
FP-UMB)
BAB I
NAMA, WAKTU & TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini
bernama Himpunan Mahasiswa Agroteknologi
Fakultas
Pertanian Universitas Muara Bungo
(Himagrotek FP-UMB)
Pasal 2
Waktu
Himpunan Mahasiswa Agroteknologi FP-UMB ini di bentuk di
Fakultas Pertanian UMB pada tanggal
25 November 2013, dan didirikan untuk waktu yang
tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
Himpunan Mahasiswa Agroteknologi FP-UMB bertempat di Jurusan
Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Muara
Bungo.
BAB
II
BENTUK & SIFAT
Pasal 4
Bentuk
Himagrotek FP-UMB merupakan suatu lembaga organisasi kemahasiswaan.
Pasal 5
Sifat
1.
Himagrotek FP-UMB bersifat islami, mandiri, demokratis,
kekeluargaan, bebas, bertanggung jawab, dan tidak berafiliasi dengan organisasi
manapun.
2.
Himagrotek FP-UMB bersifat independen, elastis, terbuka untuk bekerjasama dengan organisasi lain
berdasarkan prinsip kesetaraan.
BAB III
DASAR & AZAS
Pasal 6
Dasar
Himagrotek FP-UMB berdasarkan kebenaran ilmiah.
Pasal 7
Azas
Himagrotek FP-UMB berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
yang menjunjung
tinggi persaudaraan, kejujuran, keadilan, kebenaran, dan solidaritas.
BAB IV
MAKSUD & TUJUAN
Pasal 8
Maksud
Maksud pendirian Himagrotek FP-UMB adalah menyediakan wahana bagi mahasiswa/i jurusan
Agroteknologi agar mampu berkarya dan menyampaikan pendapat terhadap kebijakan-kebijakan yang ada di
lingkungan fakultas, universitas, dan kepemerintahan khususnya dibidang
pertanian.
Pasal 9
Tujuan
1.
Meningkatkan
dan memelihara ikatan silaturahim yang erat di antara mahasiswa program agroteknologi khususnya di wilayah jambi dan umumnya di seluruh indonesia.
2.
Memelihara dan
meningkatkan kualitas keimanan, ketaqwaan serta kecendikiaan dalam suatu
organisasi.
3.
Menciptakan
kepribadian anggota yang unggul, berkwalitas, trampil, Kreatif dinamis, kritis dalam
mengembangkan ilmu agroteknologi yang bertanggung
jawab serta mampu bersaing pada bidangnya.
BAB V
VISI & MISI
Pasal 10
Visi
Menghasilkan anggota yang
mempunyai keahlian dalam bidang agroteknologi,beriman, bertakwa, berilmu yang bermanfaat dan mempuyai
kemampuan mengembangkan dan mengamalkan IPTEK bagi kemanusiaan.
Pasal 11
Misi
1.
Menghasilkan
mahasiswa jurusan Agroteknologi yang memiliki keahlian dalam bidang pertanian dan memiliki kemampuan akademik.
2.
Mengembangkan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi khusus Bidang
pertanian yang bermanfaat bagi manusia.
3.
Menjalin
kerjasama antar organisasi lain.
4.
Menjaga
silaturahmi antar organisai lain guna membentuk mahasiswa yang unggul dan islami.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota Biasa
Mahasiswa/i Strata Satu (S1) Jurusan Agroteknologi Fakultas
Pertanian Universitas Muara Bungo yang belum diwisuda dan telah melalui tahap seleksi
yang telah ditentukan.
Pasal 13
Anggota Kehormatan
Keanggotaan Himagrotek FP-UMB pada
point di atas merupakan anggota yang memiliki jasa kepada Himagrotek FP-UMB
yang telah ditetapkan oleh pungurus.
BAB VII
KEPENGURUS
Pasal 14
Pengurus
Pengurus Himagrotek FP-UMB sekurang
– kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris,seorang bendahara
dan bidang-bidang pendukung lainnya. Mekanisme pelantikan diatur oleh pengurus
sebelumnya.
BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN
& SANKSI
ANGGOTA HIMAGROTEK
FP-UMB
Pasal 15
Hak Anggota Himagrotek FP-UMB
Setiap anggota Himagrotek FP-UMB mempunyai hak untuk :
1.
Mengajukan
pendapat, usul dan saran secara lisan dan atau tertulis.
2.
Memilih dan
dipilih menjadi pengurus.
3.
Mendapatkan
perlindungan dan perlakuan yang baik.
4.
Berpartisipasi
pada kegiatan Himagrotek FP-UMB.
Pasal 16
Kewajiban Anggota Himagrotek FP-UMB
Seluruh anggota Himagrotek FP-UMB mempunyai kewajiban untuk :
1.
Menjaga nama
baik Jurusan Agroteknologi.
2. Menjaga nama baik Himagrotek
FP-UMB.
3. Menghormati tata tertib yang ada di Fakultas
Pertanian Universitas Muara Bungo
4. Mentaati peraturan Himagrotek
FP-UMB.
5. Mendukung program Himagrotek
FP-UMB.
6.
Menghindarkan
diri dari setiap perbuatan yang dapat merugikan Himagrotek FP-UMB.
Pasal 17
Sanksi Anggota Himagrotek FP-UMB
1.
Bagi anggota Himagrotek FP-UMB yang tidak mengindahkan ayat 1, 2 dan 5 di atas akan diberi peringatan oleh
ketua umum himpunan.
2.
Setelah diberi
peringatan sebanyak tiga kali dan tidak di indahkan maka Ketua umum himpunan dapat mengeluarkannya
dari keanggotaan.
BAB IX
HAK & KEWAJIBAN KETUA
Himagrotek
FP-UMB
Pasal 18
Hak Ketua Himpunan
Ketua Umum Himagrotek FP-UMB Mempunyai hak :
1.
Ketua umum himpunan berhak untuk mengeluarkan
Anggota yang melanggar
aturan Himagrotek FP-UMB.
2.
Ketua umum berhak memutuskan.
Pasal 19
Kewajiban Ketua Umum Himagrotek FP-UMB
Ketua Umum Himagrotek FP-UMB
mempunyai kewajiban :
1.
Menjaga nama
baik Jurusan Agroteknologi.
2.
Menjaga nama
baik Himagrotek FP-UMB.
3.
Menghormati
tata tertib yang ada di Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo.
4.
Mentaati
peraturan Himagrotek FP-UMB.
5.
Merencanakan program Himagrotek FP-UMB selama satu periode
menjabat.
6.
Menghindarkan
diri dari setiap perbuatan yang dapat merugikan Himagrotek FP-UMB.
7.
Melaksanakan program Himagrotek
FP-UMB & bertanggung jawab Kepada anggota.
Pasal 20
Sanksi Ketua Umum Himagrotek FP-UMB
1.
Bagi ketua umum Himagrotek
FP-UMB yang tidak mengindahkan ayat 1 dan 2 di atas akan diberi peringatan oleh anggota.
2.
Setelah diberi
peringatan dari minimal satu per delapan dari seluruh anggota sebanyak tiga kali dan tidak di indahkan maka ketua umum himpunan dapat diberhentikan
dan dikeluarkan dari keanggotaan.
BAB X
MUSYAWARAH
Pasal 21
Quorum
1.
Musyawarah
Besar Himagrotek FP-UMB akan di laksanakan jika dihadiri
minimal seper dua plus satu anggota
yang diundang.
2.
Apabila ayat 1
di atas tidak tercapai maka pimpinan sidang menunda musyawarah 1 x 15 menit.
3.
Setelah menunda
15 menit dan anggota Himagrotek FP-UMB belum juga mencapai quorum maka dapat diteruskan dan
dinyatakan quorum atau telah layak
musyawarah.
BAB XI
SIFAT MUSYAWARAH
Pasal 22
Sifat Musyawarah
1.
Pengambilan
keputusan dilakukan sesuai hasil musyawarah mufakat
2.
Apabila tidak
mencapai mufakat, keputusan diambil dengan berdasarkan pada suara terbanyak (voting).
BAB XII
MEKANISME PEMILIHAN KETUA UMUM HIMPUNAN
Pasal 23
Pembahasan Pemilihan Himpunan
`
Menetapkan
syarat-syarat kriteria
yang harus dipenuhi bagi calon ketua umum Himpunan Mahasiswa Agroteknologi.
Pasal 24
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Himpunan
1.
Pengajuan bakal
calon ketua oleh peserta musyawara dan
mengajukan sendiri diri pribadi.
2.
Uji kriteria
bagi calon ketua Himagrotek FP-UMB oleh pimpinan sidang tetap.
3.
Pengesahan
calon ketua Himagrotek FP-UMB oleh pimpinan
sidang tetap.
4.
Penyampaian
visi, misi dan program kerja calon ketua Himagrotek FP-UMB.
5.
Pemilihan ketua Himagrotek FP-UMB dalam musyawarah besar.
BAB XIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 25
Perbendaharaan
1.
Perbendaharaan/kekayaan Himagrotek
FP-UMB adalah segala sesuatu baik barang bergerak maupun tidak bergerak
yang menjadi milik Himagrotek FP-UMB.
2.
Keuangan organisasi bersumber dari
iuran anggota, dana/sumbangan serta usaha-usaha lainnya yang sah dan
tidak mengikat.
3.
Keuangan Himagrotek FP-UMB digunakan
untuk membiayai keuangan organisasi, dan membiayai pelaksanaan program kerja
dan kegiatan organisasi.
BAB XIV
LAMBANG & BENDERA
Pasal 26
Lambang
Pasal 27
Bendera
Bendera Himagrotek FP-UMB terdiri
dari warna Putih yang ditengahnya
terdapat Lambang Himagrotek FP-UMB
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR &
PEMBUBARAN
Pasal 28
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar hanya
dilakukan oleh sidang tahunan Himagrotek FP-UMB. Keputusan
perubahan disetujui sekurang – kurangnya satu per dua dari jumlah anggota
pengurus Himagrotek FP-UMB.
Pasal 29
Pembubaran
Pembubaran hanya dilakukan
oleh Dekan & Keputusan pembubaran harus disetujui sekurang – kurangnya dua
per tiga dari jumlah peserta pertemuan.
BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 30
Anggaran Rumah Tangga
1.
Anggaran rumah tangga ini
dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Himagrotek
FP-UMB.
2.
Anggaran rumah Tangga Himagrotek
FP-UMB ditetapkan oleh musyawarah anggota dan tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar Himagrotek FP-UMB.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 31
Penutup
1.
segala sesuatu
yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dan dibuat lebih lanjut
dengan perhatian dan saran-saran anggota musywarah.
2.
Anggaran dasar
ini di buat dan disepakati untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
Ditetapkan di : Aula Fakultas Pertanian Universitas Muara
Bungo
Pada tanggal :
Pukul
:
Musyawarah
Besar Himpunan Mahasiswa Agroteknologi
Fakultas Pertanian Universitas Muara
Bungo
(HIMAGROTEK FP-UMB)
NO : 01/Himagrotek/FP-UMB/XII/17
TENTANG
Pembahasan
Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Agroteknologi (Himagrotek) Fakultas Pertanian Universitas Muara
Bungo.
Dengan
senantiasa mengharapkan Ridha dan Rahmat Allah SWT, Himpunan Mahasiswa Agroteknologi (Himagrotek) Fakultas Pertanian
Universitas
Muara Bungo, setelah :
Menimbang :
1. Bahwa
Musyawarah Besar merupakan forum Pengambilan keputusan tertinggi demi
terwujudnya tujuan organisasi.
2. Bahwa demi
tertib dan lancarnya musyawarah, maka dipandang perlu menetapkan Anggaran Dasar
Himagrotek FP-UMB.
Mengingat :
1. Landasan
operasional : AD/ART.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat yang
berkembang pada musyawarah besar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Anggaran Dasar
Himagrotek FP-UMB
Surat keputusan ini berlaku sejak
ditetapkan dan dapat ditinjau ulang bila terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
Subhanakallahummagfirli,
Wassalamualaikum warahmatulahi
wabarakatuh,
Ditetapkan di : Aula Fakultas Pertanian Universitas Muara Bungo
Pada tanggal :
Pukul :.
Presidium sidang
Ketua
Umum,
____________
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN
MAHASISWA AGROTEKNOLOGI FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS MUARA BUNGO
( HIMAGROTEK FP-UMB)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal I
Sifat Keanggotaan
Keanggotaan Himagrotek FP-UMB bersifat sukarela dan
bertanggung jawab.
Masa
keanggotaan Himagrotek FP-UMB adalah selama
masih menjadi mahasiswa Jurusan Agroteknologi yang telah
melalui proses seleksi.
Pasal 2
Status Keanggotaan
Keanggotaan Himagrotek FP-UMB
terdiri dari:
Pengurus : Yaitu anggota Himagrotek
FP-UMB yang terpilih dan dipercayakan untuk mengurus organisasi.
Anggota : Mahasiswa/i Jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian
Universitas Muara Bungo yang belum
diwisuda & telah terdaftar Melaui seleksi yang ditentukan
oleh pengurus,
Pasal 3
Hak Anggota
Setiap anggota Himagrotek FP-UMB mempunyai hak untuk :
1.
Mengajukan
pendapat, usul dan saran secara lisan dan atau tertulis.
2.
Memilih dan
dipilih menjadi pengurus.
3.
Mendapatkan
perlindungan dan perlakuan yang baik.
4.
Berpartisipasi
pada kegiatan Himagrotek FP-UMB.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Seluruh anggota Himagrotek FP-UMB mempunyai kewajiban untuk :
1.
Menjaga nama
baik Jurusan Agroteknologi.
2. Menjaga nama baik Himpunan
Mahasiswa Agroteknologi.
3. Menghormati tata tertib yang ada di FP UMB.
4. Mentaati peraturan dan
mendukung program Himagroteka FP-UMB.
5. Menghindarkan diri dari setiap perbuatan yang dapat
merugikan Himagrotek FP-UMB
6. Menghadiri musyawarah dan dan
rapat yang diselenggarakan oleh pengurus
7.
Anggota Himagrotek FP-UMB wajib
menerima dan melaksanakan keputusan yang telah diambil dalam musyawarah dan
rapat dengan penuh tanggung jawab.
Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan Himagrotek FP-UMB berakhir apabila :
1.
Melanggar AD/ART.
2.
Meninggal dunia.
3.
Atas permintaan sendiri.
4.
diberhentikan atau dipecat.
Pasal 6
Rangkap Anggota & Rangkap
Jabatan
1.
1.Dalam keadaan tertentu anggota
Himagrotek FP-UMB dapat menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan
pengurus Himagrotek FP-UMB.
2.
Anggota Himagrotek FP-UMB yang
mempunyai kedudukan pada organisasi lain di luar Himagrotek FP-UMB harus
menyesuaikan AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh pengurus
Himagrotek FP-UMB.
BAB 2
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Musyawarah Besar Himagrotek FP-UMB
1.
Musyawarah Besar memegang kekuasaan
tertinggi organisasi Himagrotek FP-UMB
2.
Musyawarah Anggota minimal diselenggarakan
sekali dalam setahun atau lebih jika diperlukan.
3.
Musyawarah Anggota bertempat di Aula
FP-UMB sebagai pusat kegiatan organisasi.
Pasal 8
Wewenang Musyawarah Anggota Himagrotek FP-UMB
1.
Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga Garis-Garis Besar Program kegiatan.
2.
Memilih ketua himpunan dengan jalan
pemilihan secara langsung.
3.
Menilai dan mengesahkan
(menerima/menolak) pertanggung jawaban pengurus Himagrotek FP-UMB.
Pasal 9
Tata Tertip Musyawarah
1.
peserta musyawarah terdiri dari seluruh anggota Himagrkote FP-UMB.
2.
pengurus Himagrotek adalah penangung jawab jalanya musyawarah.
3.
Peserta mempunyi hak penuh untuk bicara dan
menyampaikan pendapat.
4.
Pemimpin sidang
musyawarah dipilih dari peserta.
5.
Musyawarah
dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota.
6.
Apabila ayat (5) tidak terpenuhi,maka musyawarah
di undur 1 x 15 menit
setelah itu dinyatakan sah.
7.
Setelah laporan
pertangung jawaban Ketua
Umum diterima oleh peserta musyawarah, maka pengurus dinyatakan demisioner.
BAB 3
KEPEMIMPINAN
Pasal 10
Status
1.
Pengurus Himagrotek FP-UMB adalah
badan administrasi tertinggi dalam organisasi.
2.
Masa jabatan pengurus Himagrotek
FP-UMB adalah satu tahun terhitung sejak ditetapkan.
Pasal 11
Pengurus Himagrotek FP-UMB
Kepengurusan Himagrotek terdiri dari
:
1.
Satu orang ketua
2. Satu Wakil Ketua
3. Satu orang sekretaris
4. Satu orang bendahara
5. Satu orang kepala Bidang yang sesuai dengan kepengurusan nanti. Masa
jabatan pengurus adalah 1 (satu) tahun kepengurusan dan sesudahnya tidak
dapat dipilih kembali untuk jabatan pengurus yang sama.
6. Yang menjadi pengurus Himagrotek FP-UMB adalah seluruh anggota yang
terpilih dan ditujuk oleh anggota musyawarah.
7.
Ketua Himagrotek FP-UMB tidak boleh
lebih dari dua periode.
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Pengurus
1.
Selambat-lambatnya 30 hari setelah
musyawarah personalia pengurus Himagrotek FP-UMB sudah terbentuk.
2.
Pengurus Himagrotek FP-UMB dapat
melaksanakan tugasnya setelah pengurus Himagrotek FP-UMB yang baru telah
dilantik.
3.
Melaksanakan garis-garis besar
program kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Musyawarah Besar.
4.
Mempertanggung jawabkan kepengurusan
kepada anggota dalam Musyawarah Besar Himagrotek FP-UMB.
5.
Melaksanakan hasil-hasil ketetapan
ketetapan musyawarah pada akhir periode.
6.
Melaksanakan sidang pleno setiap
semester kegiatan atau setidak-tidaknya dua kali selama periode kepengurusan.
7.
Menyelenggarakan musyawarah pada
tiap akhir periode.
8.
Menyiapkan draf musyawarah.
BAB 4
Garis Besar Program Kerja
Pasal 13
GBPK (Garis Besar Program Kerja)
1.
GBPK merupakan pedoman kegiatan yang
akan dilakukan oleh organisasi dalam setiap periode kepengurusan.
2. GBPK dibentuk melalui Musyawarah Pengurus Himagrotek FP-UMB.
3. Pelaksana GBPK adalah seluruh anggota Himagrotek FP-UMB.
4.
Masa berlakunya GBPK sama dengan
satu kali periode kepengurusan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan musyawarah
besar Himagrotek FP-UMB.
BAB 5
KERJASAMA
Pasal 14
Kerjasama
Himagrotek FP-UMB berhak
bekerja sama dengan pihak–pihak yang mendukung atau mempunyai tujuan yang sama
atau sejalan dengan Himagrotek FP-UMB dan atau memiliki kepentingan lain dengan
ketentuan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yang ada / atau / AD/ART
organisasi.
Syarat-syarat dan pelaksana kerja
sama ditetapkan melalui perundingan.
BAB 6
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 15
Lambang
1. Logo berbentuk sesuai gambar
2. Bingkai : Teratai bersudut lima melambangkan kemuliaan, Sudut lima yaitu Pancasila.
3. Warna dasar kuning berarti kejayaan dan hijau berarti kesuburan tanah air
Indonesia.
4. Gambar pohon sawit melambangkan ciri khas pertanian kabupaten Bungo, serta melambangkan kemakmuran. Dan padi adalah menunjukan cita-cita
untuk tercukupinya kebutuhan pangan, atau makanan yang melimpah untuk seluruh
lapisan masyarakat.
5. Gambar Bintang adalah kilau yang
harus diraih.
6. Warna pada tulisan himpunan mahasiswa agroteknologi (HIMAGROTEK
) universitas muara bungo berwarna hitam.
) universitas muara bungo berwarna hitam.
7. Pita kuning bertulisan Universitas
muara bungo sebagai penyangga
sayap, melambangkan ikatan yang kokoh kuat mahasiswa agroteknologi di dalam mengejar
cita-citanya.
Pasal 16
Stempel
- Bentuk stempel sesuai dengan bentuk logo
- Berwarna ungu
Pasal 17
Pakaian
·
BAGIAN DEPAN
1. Nama Anggota HIMAGROTEK (bagian dada
sebelah kiri)
2. Bendera Indonesia (lengan bagian kiri)
3. Logo FORMATANI (lengan bagian kanan)
4. Logo HIMAGROTEK (lengan bagian kanan)
5. Logo Universitas muara bungo(bagian atas
kantong dada sebelah kanan)
6. Terdapat kancing di bagian tengah lengan
baju dapat di gulung dengan rapi
7. kancing baju di tutupi lagi oleh kain
baju (kancing baju)
·
BAGIAN BELAKANG terdapat
deskripsi
Kata dengan huruf kapital (HIMAGROTEK UNIVERSITAS
MUARA BUNGO DAN TAHUN ANGKATAN)
BAB 7
PERUBAHAN ART
Pasal 17
Perubahan anggaran dasar
Perubahan ART hanya dapat dilakukan
oleh musyawarah besar
Keputusan. Perubahan ART harus
dihadiri sekurang-kurangnya oleh setengah ditambah satu dari jumlah pengurus
Himagrotek FP-UMB yang hadir.
BAB 8
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Aturan Tambahan
1.
Setiap anggota Himagrotek FP-UMB
dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan
2.
Setiap anggota Himagrotek FP-UMB
harus mentaati AD/ART ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan
sanksi-sanksi organisasi yang diatur dalam ketentuan-ketentuan tersendiri.
Ditetapkan di : Aula Fakultas Pertanian Universitas Muara
Bungo
Pada tanggal :
Pukul
:
Musyawarah
Besar Himpunan Mahasiswa Agroteknologi
Fakultas Pertanian Universitas Muara
Bungo
(HIMAGROTEK FP-UMB)
NO : 02/Himagrotek/FP-UMB/XII/17
TENTANG
Pembahasan
Anggaran Rumah Tangga Himpunan
Mahasiswa Agroteknologi (Himagrotek) Fakultas Pertanian Universitas Muara
Bungo.
Dengan
senantiasa mengharapkan Ridha dan Rahmat Allah SWT, Himpunan Mahasiswa Agroteknologi (Himagrotek) Fakultas Pertanian
Universitas
Muara Bungo, setelah :
Menimbang :
1. Bahwa Musyawarah Besar merupakan forum Pengambilan
keputusan tertinggi demi terwujudnya tujuan organisasi.
2. Bahwa demi tertib dan lancarnya musyawarah, maka
dipandang perlu menetapkan Anggaran Rumah Tangga Himagrotek FP-UMB.
Mengingat :
1. Landasan operasional : AD/ART.
Memperhatikan :
1. Saran dan pendapat yang berkembang pada
musyawarah besar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Anggaran Rumah Tangga Himagrotek FP-UMB.
Surat keputusan ini berlaku sejak
ditetapkan dan dapat ditinjau ulang bila terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
Subhanakallahummagfirli,
Wassalamualaikum warahmatulahi
wabarakatuh,
Ditetapkan di : Aula Fakultas Pertanian Universitas Muara
Bungo
Pada tanggal :
Pukul :
Presidium sidang
Ketua
Umum
___________
0 comments:
Post a Comment